Putusan MK Dinilai Momentum Tepat Merevisi Peraturan KPU

Arga Sumantri
11/7/2017 18:09
Putusan MK Dinilai Momentum Tepat Merevisi Peraturan KPU
(Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil. ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan rapat konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR.
Perludem menganggap momentum ini harus jadi pijakan KPU untuk merevisi semua Peraturan KPU (PKPU).

"Terutama yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Fadli melihat, beberapa PKPU yang ada sarat kepentingan politis. Terlebih, sebelum adanya putusan MK, KPU terikat dengan rekomendasi DPR soal PKPU. Misalnya, lolosnya aturan terpidana percobaan bisa mencalonkan diri jadi kepala daerah.

"Waktu yang lalu dibahas berdasarkan adanya kepentingan elite politik yang itu merusak kemandirian KPU dalam menyusun peraturan," ungkap Fadli.

Momentum ini, lanjut dia, juga jadi kesempatan yang baik bagi KPU periode sekarang dalam menyusun peraturan KPU untuk Pemilu 2019, dan agenda terdekat Pilkada serentak 2018.

Ia berharap tidak ada lagi ruang bagi DPR dan Pemerintah untuk memasukkan poin dalam PKPU yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

"Apalagi membelenggu KPU dengan dengan kepentingan politik yang sebetulnya itu tidak diperbolehkan demi kemandirian KPU," ucap Fadli.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi KPU terkait dengan kewajiban konsultasi dengan DPR. Aturan soal itu spesifik diatur dalam Pasal 9a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak.

Pasal itu berbunyi: Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Dalam putusannya, hasil konsultasi DPR tidak wajib mengikat secara hukum. Sebab, MK menghapus frasa 'keputusan bersifat mengikat'. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya