Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perppu Ormas Diteken Presiden

Rudy Polycarpus
11/7/2017 16:42
Perppu Ormas Diteken Presiden
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PRESIDEN Joko Widodo memilih opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan ormas radikal.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (11/7).

"Perppu sudah diteken Presiden. Besok akan dibacakan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Said mengaku informasi tersebut diperoleh dari hasil perbincangannya dengan Presiden. Meski demikian, ia tidak tahu isi ormas tersebut. Termasuk ormas radikal mana yang akan dibubarkan.

"Saya enggak tahu. Kalau kurang (banyak yang dibubarkan) saya usul lagi nanti (ke Presiden)," ujarnya.

Dua bulan lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan tekad pemerintah melakukan upaya hukum membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya