Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GABUNGAN organisasi mahasiswa dan pemuda Ciputat-Banten mendukung agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat. Hal ini untuk menjaga keutuhan NKRI. Ormas yang menolak Pancasila harus diperingatkan sebelum dibubarkan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat Rohman Wahid, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Syarief Hidayatullah Ryan Hidayat, Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII Tangsel) Abdul Hafizh, dan Ketua BEM Universitas Pamulang M Andrian dalam deklarasi yang ditandatangani mereka, kemarin.
Menurut Rahman, NKRI dibentuk atas kesadaran dan kesepakatan para pendahulu bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara untuk menyatukan diri dalam ikatan kebangsaan di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan.
Dewasa ini, kesadaran dan ikrar kebangsaan para pendiri bangsa tersebut mendapat ancaman dengan munculnya kelompok-kelompok yang ingin mengubah sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjadi negara yang berdasarkan paham keagamaan.
“Kami sejak lama menolak ormas yang tidak berlandaskan dasar negara Pancasila. Karena itu, kami mendukung diterbitkannya Perppu tentang Ormas,” jelas Rohman.
Ketua Dema UIN Syarief Hidayatullah Ryan Hidayat menambahkan, kendati setuju pembubaran ormas anti-Pancasila dengan perppu, tetap dilaksanakan dengan kaidah demokrasi. Bukan justru menimbulkan otoriter baru.
Abdul Hafizh dari GPII Tangsel mengatakan kebinekaan sebagai perekat kebangsaan juga terusik dengan munculnya kelompok-kelompok yang mempersoalkan isu SARA. (Ssr/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved