Yusril Sebut KPK Seperti Kopkamtib Era Orde Baru

Antara
10/7/2017 18:29
Yusril Sebut KPK Seperti Kopkamtib Era Orde Baru
(Dok MI)

PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan luar biasa seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) era Orde Baru dan dibubarkan ketika kondisi keamanan sudah kondusif.

"KPK ini pun seperti Kopkamtib, diberi kewenangan luar biasa jadi arah awal agar polisi dan jaksa kuat. Kalau sudah kuat, bisa dibubarkan seperti Kopkamtib," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Jakarta, Senin (10/7).

Ia menjelaskan Kopkamtib dibentuk untuk pemulihan keamanan dan ketertiban yang merupakan tugas Polri. Namun, Presiden memberikan kewenangan itu kepada TNI melalui Kopkamtib. Menurut dia, dalam perjalanannya Kopkamtib banyak mendapatkan kritikan dan terjadi sejumlah persoalan.

"Kopkamtib diakhiri sendiri oleh Soeharto (Presiden Ke-2 RI)," ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa KPK ini sebenarnya seperti Kopkamtib yang diberikan kewenangan luar biasa karena ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK saat itu yang dikedepankan ialah kewenangan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Menurut dia, awal pembentukan KPK saat itu untuk memperkuat dua lembaga penegak hukum lain, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

"Akan tetapi, KPK dibentuk dengan undang-undang, jadi terserah Presiden dan DPR (pembuat UU) mau diapakan (KPK). Saya tidak tidak masuk ke urusan itu," kata Yusril.

Dalam RDPU Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan juga pakar hukum tata negara Zain Badjeber.

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar, Sudarsa menyatakan bahwa empat pertanyaan itu ialah keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya