Pemerintah dan DPR Diminta Percepat Pembahasan RUU Antiterorisme

Achmad Zulfikar Fazli
03/7/2017 21:35
Pemerintah dan DPR Diminta Percepat Pembahasan RUU Antiterorisme
(Ilustrasi)

PIHAK Istana Kepresidenan berharap tidak ada hambatan berarti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Antiteorisme. Pemerintah dan DPR diminta buat mempercepat pembahasan lantaran UU tersebut sangat dibutuhkan.

"Kita berharap tidak ada hambatan ya karena ini masalah terorisme ini masalah kita bersama gejalanya sudah mengkhawatirkan semua. Kami harap dari pemerintah dan DPR segera mempercepat," kata Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7).

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, kata dia, revisi UU ini memang sangat penting. Karena aparat selama ini tidak bisa melakukan penyekatan terhadap gerakan terorisme dari sejak gejala dini.

Apalagi, rekrutmen dan pembinaan kepada calon teroris sudah dilakukan kepada orang-orang usia muda. Otak mereka dicuci dengan pemahaman radikal. Namun, aparat belum bisa mengambil tindakan hukum lantaran tak didukung dengan UU yang memadai.

"Kita perlu revisi UU (antiterorisme) ini supaya ada kemudahan bagi aparat hukum untuk segera melakukan tindakan cepat ketika mulai ada unsur gejala gejala terorisme," ujar dia.

Ia menyadari selama ini ada kekhawatiran terhadap pemerintah, sehingga UU tersebut tak kunjung diketuk oleh Dewan. Mereka khawatir bila aparat diberikan kewenangan terlalu besar akan membuat pemerintah abuse power.

Namun, ia menekankan hal itu tak akan terjadi. Apalagi, ia menilai terorisme ini bahayanya sudah di depan mata dan sangat nyata.

"Terhadap kemungkinan penyalahgunaan misalnya UU Terorisme yang punya dampak pada pelanggaran HAM dan lain sebagainya menurut saya tidak perlu dikhawatirkan toh lihat saja faktanya, pemerintah sekarang sudah berubah, pemerintahan bukan otoriter kita sudah masuk pada alam demokrasi sehingga tidak perlu dikhawatirkanlah," pungkas Teten. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya