Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA seleksi (pansel) anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komans HAM) untuk masa tugas 2017-2022 didesak untuk melakukan proses ulang terhadap 60 peserta yang sudah lolos seleksi. Bila tidak dilakukan proses ulang, seluruh peserta yang bermasalah harus dibatalkan demi marwah komisi yang memperjuangkan HAM di Tanah Air tersebut.
Hal ini dikatakan pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe di Jakarta, Senin (3/7), menyusul hasil penelusuran rekam jejak yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Komnas HAM.
"Saya kira temuan fakta-fakta yang mengejutkan organisasi masyarakat sipil itu harus menjadi catatan penting bagi tim seleksi calon anggota Komisioner Komnas HAM. Pilihannya hanya ada dua, lakukan proses seleksi ulang atau batal seluruh nama-nama yang bermasalah dalam hasil temuan tersebut," ujar Ramses.
Menurut dia, sekian banyak nama yang diduga bermasalah seperti, terlibat sejumlah kasus baik berkaitan dengan ormas radikal, kekerasan seksual, dugaan masalah korupsi, gratifikasi, maupun persoalan integritas lainnya, menjadi persoalan serius bagi pansel untuk mempertimbangkan nama-nama tersebut, agar lembaga itu tidak dihuni oleh orang-orang bermasalah.
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini juga menegaskan, bila persoalan ini juga, menjadi taruhan integritas tim seleksi, sehingga tidak menjadi perdebatan di tengah masyarakat luas.
Selain itu, kata Ramses, tim pansel harus mampu melahirkan calon-calon komisioner yang sudah steril dari beragam persoalan integritas para calon.
"Ini juga taruhan integritas timsel, mampukah melahirkan calon yang steril dari kasus integritas atau malah calon-calon itu justru membawa masalah baru di lembaga Komnas nanti," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah calon komisioner Komnas HAM terindikasi sejumlah kasus, dari segi integritas, lima orang diduga terkait masalah korupsi dan gratifikasi, 11 orang bermasalah dalam hal kejujuran, delapan orang terkait kekerasan seksual, 14 orang bermasalah dalam isu keberagaman, dan 9 orang terindikasi berafiliasi dengan ormas radikal.
Sementara dari aspek independensi, diketahui 13 orang berafiliasi dengan partai politik dan 13 orang berafiliasi dengan korporasi.
Saat ini, proses seleksi calon Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 memasuki tahap memilih 28 calon terbaik. Sebelumnya, 60 calon telah mengikuti uji publik pada 17-18 Mei 2017 lalu. (RO/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved