Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan Kamaludin menggunakan kata sandi 'eceran' dan 'grosiran' guna mendekati hakim-hakim lainnya. Hal itu terungkap saat sadapan percakapan antara keduanya diputar di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/7).
Keduanya berbincang pada 30 November 2016 lalu. Berikut petikannya yang diungkap dalam sidang.
Patrialis: Ndak mau?
Kamaludin: He-eh, dia tahu katanya
Patrialis: Oh hah?
Kamaludin: Nggak mau kalau itu katanya
Patrialis: Yang itu yang grosiran itu kan?
Kamaludin: Iya dia bilang gawat itu katanya (tertawa)
Patrialis: Iya iya
Kamaludin: Bener (tertawa) iya
Patrialis: Iya memang
Kamaludin: Iya dia jangan jangan deh jangan bos jangan deh katanya (tertawa).
Patrialis: Itu kan pedagang grosiran
Kamaludin: Betul betul pedagang ini. Pedagang enggak bukan partai kecil pasti ininya apa? Bukan partai kecil. Eee sendal jepit enggak mau dia.
Patrialis: Enggak ada eceran enggak ada
Kamaludin: Enggak ada eceran grosir (tertawa)
Patrialis: ah terus antum udah temui adinda itu,
Kamaludin: oh belum. Nanti jangan ana ada lagi ini temennya juga temennya dia ana utus dia aja jadi seolah olah enggak ada hubungan ama ana.
Patrialis: Oh kalo gitu gini deh
Kamaludin: Hemmm
Patrialis: Ana juga lagi pikirin deh
Kamaludin: Ah itu lebh...
Patrialis: Kalo ada pe...ada kalau enggak kita pakai pesawat lain juga boleh.
Kamaludin: Boleh pesawat lain bos siap
Patrialis: Heem iya ane
Kamaludin: Mantap bos, antum di mana?
Patrialis: Ane pikirin, ini udah mau pulang nih
Kamaludin: Mau makan dulu enggak?
Patrialis: Kita abis makan nih hah.
Sidang menghadirkan Patrialis sebagai saksi bagi terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny. Usai sadapan diputar, Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan menanyakan istilah-istilah yang muncul dalam percakapan itu. "Apa maksud saudara mengatakan 'yang grosiran kan?'," tanya Lie.
"Tidak paham saya, Pak Kamal yang menyampaikan," kilah Patrialis.
"Yang grosiran itu itu adalah kata-kata saksi (Patrialis)," timpal Lie.
Patrialis menjelaskan ada kalimat yang terputus dari rekaman tersebut. Ia lalu menjelaskan versinya. "Artinya yang mengucapkan kalimat grosiran pertama itu adalah Pak Kamal, terus saya reflek itu bukan grosiran," tutur Patrialis.
Hakim Nawawi Pamolango pun menanyakan maksud istilah grosiran. "Jadi apa maksud grosiran itu?" Patrialis menjawab, "Tidak begitu paham saya yang Mulia."
Lie kembali mencecar Patrialis soal istilah grosiran. "Pada menit pertama detik 54, 'Itu kan pedagang grosiran'. Kembali ini kata-kata Anda, tetap tidak mengerti?. Pada menit ke-2 detik ke-4 saudara mengatakan juga 'Enggak ada eceran'. Tetap tidak paham?" cetus Lie.
"Kalau ada grosiran berarti eceran tidak ada," jawab Patrialis.
Patrialis juga dicecar mengenai identitas 'adinda' dalam percakapan itu. Ia menjelaskan yang dimaksud adinda adalah Surya, saudara ipar Patrialis. "Karena kan Pak Kamal menanyakan terus kepada saya. Saya tidak bisa silakan saja," ujarnya.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Surya bakal digunakan jasanya untuk menghubungi hakim lainnya. "Maksud saksi agar Kamaludin mempergunakan juga jasa Surya ini untuk menghubungi Suhartoyo?" lanjut Lie.
Patrialis tidak membantah. "Betul."
Patrialis pun dicecar terkait istilah 'pesawat lain'. Namun, Patrialis mengaku lupa maksud penggunaan istilah tersebut dalam percakapannya dengan Kamaludin.
"Saya tidak ingat itu yang Mulia. Mohon maaf. Selama rekaman itu ada, pasti ada pembicarannya. Saya dari awal tidak membantah tapi ujungnya saya tidak pernah bicara masalah uang," ujar Patrialis.
Dalam dakwaan, disebutkan Patrialis menyarankan Basuki mendekati Suhartoyo yang belum menyampaikan pendapat dengan menggunakan jasa seorang pengacara bernama Lukas atau lewat Surya. Lukas disebut dekat dengan Hakim Suhartoyo dan dikenal oleh Patrialis Akbar. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved