Mendagri: Ambang Batas Tidak Sebabkan Munculnya Calon Tunggal

Astri Novaria
02/7/2017 15:18
Mendagri: Ambang Batas Tidak Sebabkan Munculnya Calon Tunggal
(MI/BARY FATAHILLAH)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa ambang batas calon presiden sebesar 20 persen kursi DPR dan atau 25 persen suara nasional tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan pasal 9 UU nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres.

"RUU Pemilu tidak menambah dan tidak mengurangi Pasal 9 UU 42/2008 yang tidak dibatalkan MK tersebut. Sehingga dengan demikian, tidak benar jika dikatakan bertentangan dengan konstitusi," ujar Tjahjo, Minggu (2/7).

Ia menyebutkan ambang batas seperti yang tercantum Pasal 9 UU Pilpres justru konstitusional. Sebab, sambung dia, dalam UUD 1945 Pasal 28 J ayat (2), pembatasan yang ditetapkan dalam UU adalah konstitusional sepanjang nilai maslahatnya lebih besar ketimbang mudharatnya untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ia juga menegaskan dengan adanya ambang batas pencalonan presiden, tidak akan menyebabkan munculnya calon tunggal sebab dalam revisi UU Pemilu sudah mengatur akan hal itu. Bahwa koalisi atau gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan capres dan cawarpes tidak boleh menyebabkan partai politik maupun gabungan partai politik lainnya tidak dapat mengusulkan pasangan capres - cawapres lainnya.

"Jika hanya terdapat satu pasangan capres-cawapres, maka KPU akan menolak dan memberi perpanjangan waktu pendaftaran capres-cawapres. Dengan demikian semangat pembentuk UU justru sebaliknya mendorong munculnya minimal dua pasangan capres-cawapres," tandasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya