Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
"SAYA tinggal di Prancis, saya punya saudara yang melepaskan kewarganegaraannya di Indonesia, dan menjadi warga negara Prancis. Tetapi, ia ingin kembali memiliki kewarganegaraan Indonesia, dengan syarat melepaskan kewarganegaraan Prancisnya. Namun, untuk melepaskan kewarganegaraan Prancisnya, ia harus memiliki paspor Indonesia. Bagaimana ini?"
Pertanyaan tersebut disampaikan oleh seorang peserta seminar yang mengikuti Kongres Diaspora Indonesia ke-4, di Jakarta, Sabtu (1/7). Pertanyaan-pertanyaan terkait dwi kewarganegaraan seperti itu bukanlah hal asing bagi telinga kita. Masih ingat kasus Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar yang akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Menteri ESDM kala itu, sebab ternyata ia memiliki kewarganegaraan AS?
Masih ingat juga dengan Gloria Natapradja Hamel yang batal menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT RI pada 17 Agustus 2016 lalu, karena memiliki paspor Prancis?
Isu dwi kewarganegaraan memang masih menjadi pembicaraan yang tidak terselesaikan. Pemerintah telah mengeluarkan wacana untuk melakukan revisi UU Kewarganegaraan, namun sampai sekarang belum menunjukkan hasil.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengakui, memang sudah sempat ada pembahasan pada 2015 lalu, tetapi kemudian menghadapi deadlock sampai saat ini.
"(Revisi UU Kewarganegaraan) Masih tunggu-menunggu. Pemerintah masih belum satu suara, apalagi di DPR yang memiliki 10 fraksi. Kami harus menyamakan menjadi satu suara terlebih dahulu," tutur Meutya kepada media saat dijumpai di Kongres Diaspora ke-4, di Jakarta, Sabtu (1/7).
Syahdan, Meutya pun dengan jujur mengatakan, revisi UU kewarganegaraan tersebut belum di depan mata. "Tetapi bukan berarti tidak ada harapan, apalagi jika melihat tren global yang menunjukkan kewarganegaraan cosmopolitan semakin banyak, dan sudah mulai banyak yang berikan kewarganegaraan ganda. Sekarang, tinggal bagaimana mempercepat pembahasan tersebut."
Ia pun mengingatkan, memberikan hak dwi kewarganegaraan adalah hak lebih atau istimewa. Harus ada kemampuan dan keinginan pemerintah, apakah kita berani dan bisa memberikan izin dwi kewarganegaraan tersebut. Pada dasarnya, negara-negara yang membolehkan dwi kewarganegaraan adalan negara dengan ekonomi yang maju, dengan hak inti sudah terpenuhi dengan baik. Sebab, tidak ada potensi orang-orang yang menggunakan untuk kepetingan pribadi tertentu.
"Ada potensi seseorang akan berpindah ke negara lain untuk memenuhi hak tertentu yang tidak ia dapat di negara satunya," ujar Meutya.
Memang, ada permasalahan terkait hak-hak utama atau hak inti seseorang jika ia memiliki dua kewarganegaraan. Meutya mencontohkan, temannya yang sudah mati-matian mempertahankan kewarganegaraan Indonesia miliknya meski ia memiliki peluang untuk menjadi warga negara asing (WNA).
Namun, pada akhirnya ia melepas kewarganegaraan Indonesia, sebab kakaknya yang sudah menjadi WNA meninggal karena kecelakaan yang terjadi di Indonesia, sebab tidak bisa mendapat pertolongan pertama dari rumah sakit terdekat karena bukan WNI.
"Teman saya itu bilang begini, buat apa saya mempertahankan kewarganegaraan Indonesia saya, kalau Indonesia saja tidak menghargai hak seseorang untuk mendapatkan pertolongan pertama," pungkas Meutya.
Pengamat hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menambahkan, memang perlu ada lebih banyak orang yang mengerti dan paham terkait UU Kewarganegaraan tersebut. Revisi UU Kewarganegaraan bukan semata untuk membuka seluruh keran WNA yang ingin menjadi WNI.
"Tetapi, mempertahankan ke-Indonesia-an orang-orang yang pada dasarnya adalah WNI. Lahir di Indonesia, WNI yang tinggal di luar negeri, maupun mantan WNI yang sudah menjadi WNA," tandas Satya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved