Islah Dua Kubu PPP Sulit Tercapai

Denny Susanto
01/7/2017 09:08
Islah Dua Kubu PPP Sulit Tercapai
(ANTARA/Oky Lukmansyah)

UPAYA islah antara dua kubu di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berseteru yakni kubu Romahurmuziy (Romi) dan Djan Faridz dinilai akan sulit tercapai.

Hal ini disampaikan orang dekat Djan Faridz yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP Kalimantan Selatan kubu Djan Faridz, M Sofwat Hadi, Sabtu (1/7). "Tawaran islah dari kubu Romi cs akan sulit tercapai," tegasnya.

Menurut Sofwat ada beberapa hal yang membuat tawaran islah ini ditolak, antara lain dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Romi di MA adalah kemenangan semu yang tidak ditunjang oleh kebenaran material.

PPP, ujarnya, adalah Partai Politik. Untuk itu landasan hukumnya harus mengacu kepada UU Parpol. PK sendiri dalam UU Parpol tidak diakui. "Untuk sengketa PPP, semua pihak harus mengabaikan PK tersebut demi kepastian hukum," tambahnya.

Pihak Romi menyatakan bahwa PK itu mengakhiri dualisme di PPP. Pernyataan ini pada dasarnya secara implisit mengakui ada Putusan MA 601 dan berlaku sebelum ada PK.
Dengan demikian logisnya bahwa penyelenggaraan Muktamar Pondok Gede itu absurd dan tidak sah karena dilakukan pada saat MA telah mengakui keabsahan Muktamar Jakarta. Sedangkan SK Menkumham diberikan ke kubu Romi itu hanya karena dukungan politik.

Karena itu jika tawaran Islah dengan opsi mengakui kemenangan Romi maka DPW PPP Kalsel kubu Djan Faridz dengan tegas menolak. "Setiap kader PPP harus berprinsip agar partai dikelola secara mandiri dan tidak tersandera politik. Menolak mengakui Romi itu artinya menjadikan PPP merdeka dari sandera politik," ucapnya.

Terlebih PPP Hasil Muktamar Jakarta hingga saat ini merupakan Muktamar yang sah. UU Parpol menyatakan bahwa sengketa parpol itu hanya bisa diputuskan oleh Mahkamah Partai, PN dan Kasasi MA. MP dan MA telah memutuskan bahwa PPP Muktamar Jakarta adalah yang sah. UU Parpol sendiri tidak membenarkan dan tidak mengakui adanya PK dalam sengketa parpol.

Lebih jauh dikatakan Sofwat, sengketa partai hingga saat ini belum Final. Romi baru memenangkan PT TUN dan PK yang cacat hukum. DPP PPP Djan Faridz sendiri sudah memenangkan Sengketa Parpol di Mahkamah Partai dan 7 Lembaga Peradilan mulai PN hingga MA. Masih banyak opsi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk memenangkan sengketa partai. Sehingga tidak ada alasan untuk menerima tawaran atau ajakan Romi untuk islah berdasarkan Putusan PK yang dinilai cacat hukum.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya