Presiden Perlu Terlibat Dalam Pembahasan RUU Pemilu

Putri Anisa Yuliani
30/6/2017 19:19
Presiden Perlu Terlibat Dalam Pembahasan RUU Pemilu
(Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. MI/M Irfan)

KETERLIBATAN Presiden dalam pembahasan RUU Pemilu saat ini sangat dibutuhkan.

Pasalnya, pembahasan RUU Pemilu semakin molor akibat kebuntuan dalam proses pembahasan beberapa isu krusial seperti presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden oleh parpol.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebutkan keterlibatan presiden diperlukan untuk mengurai kebuntuan yang terjadi, dan harus segera diurai para pengambil keputusan. Dalam hal ini otoritas tertinggi ada di tangan Presiden.

"Keterlibatan Presiden untuk mempercepat proses kesepakatan dalam pembahasan RUU Pemilu dapat segera mengakhiri segala spekulasi dan kesimpangsiuran yang terjadi," ujarnya di Jakarta, Jumat 30/6).

Keterlibatan Presiden pun bisa dalam bentuk dialog langsung dengan para pembuat kebijakan.

"Dengan dialog dan komunikasi antar para pembuat kebijakan, semoga ada titik temu dilandasi itikad baik untuk mengedepankan kualitas pemilu 2019 dan kepentingan bangsa sebagai yang utama," papar Titi.

Titi juga menilai Presiden memikul tanggung jawab untuk menyelesaikan RUU Pemilu, karena dibahas dan diusulkan pada masa pemerintahannya. Kegagalan pemerintahan di periode ini untuk memproduksi produk hukum Pemilu yang baru dan komprehensif, akan menjadi citra buruk terutama bagi presiden.

Momen silaturahim pascalebaran bisa dimanfaatkan Presiden untuk memulai dialog dengan para pembuat kebijakan.

Di sisi lain, Titi menilai RUU Pemilu ini terlalu ambisius karena memaksakan memasukkan poin-poin yang menurutnya membutuhkan proses panjang dalam pembahasannya. Sehingga, keputusan yang dihasilkan pun terkesan tanpa pertimbangan yang matang.

Ia mencontohkan poin-poin yang dipaksakan dan hasilnya mengecewakan adalah penambahan kursi anggota DPR sebanyak 15 kursi, penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu, dan pembiayaan pelatihan saksi yang dibebankan pada negara melalui APBN.

Penambahan-penambahan tersebut menurut Titi cenderung dilandasi egoisme dan hanya membebani anggaran pemerintah. RUU ini pun terancam kedodoran dan tidak maksimal dari segi kualitas. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya