Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri mengintensifkan kerja sama dengan otoritas Turki. Diduga masih banyak WNI yang bertolak ke Suriah melalui Turki guna bergabung dengan jaringan Islamic State (IS).
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, mengatakan koordinasi tersebut bertujuan mencari informasi terkait identitas WNI yang terpaksa dideportasi. Para WNI yang tiba di Tanah Air akan dijemput dan kemudian dilakukan pendataan serta diarahkan untuk mengikuti program deradikalisasi.
"Setelah itu baru diantar ke alamat yang difasilitasi oleh Kemendagri melalui pemerintah daerah tujuan (domisili WNI) dan tetap kita monitoring lanjutan," ujar Suhardi, Kamis (29/6).
Meski program deradikalisasi gencar dilakukan, lanjut dia, namun tetap tidak ada jaminan bahwa para WNI itu bakal mengubah sikap untuk tidak radikal. Diharapkan adanya partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat untuk membantu mengatasi persoalan tersebut.
"Apalagi sekarang ini kita juga belum punya regulasi yang bisa memidanakan orang yang menjadi foreign terrorist fighters (FTF)," ujar dia.
Mantan Kepala BNPT Ansyaad Mbai, menambahkan cara paling efektif untuk menangkal serangan intens ke Polri ialah dengan mengubah taktik di lapangan, seperti melapis penampilan bagi masing-masing personel.
Menurutnya, Korps Bhayangkara selama ini memang selalu dituntut berpenampilan sopan, santun, serta tidak garang. Namun, penampilan tersebut tentu tidak selamanya bisa diterapkan, apalagi dengan situasi sekarang yang menempatkan polisi sebagai target serangan.
"Kuantitas petugas di lapangan perlu diperbanyak. Tujuannya untuk kesiapan dan kesiapsiagaan para personel dalam menghadapi persoalan terorisme itu," terang Mbai.
Selain mengubah taktik di lapangan, imbuh dia, Polri pun wajib meningkatkan aktivitas untuk mengejar dan menyapu bersih anggota jaringan teroris yang selama ini masih beroperasi. Sayangnya Polri terbatas dalam melihat dan menyisir jaringan tersebut.
"Kenapa? Karena walau sudah diketahui ada anggota jaringan itu, tapi selama ini Polri selalu menunggu bukti yang cukup untuk melakukan penindakan. Padahal jaringan teroris ini tidak bisa ditunggu. Harusnya begitu ada indikasi, maka perlu langsung ditindak."
Di sisi lain, Polri pun terbelenggu dengan profesionalitas ketika mengambil tindakan, yakni dibenturkan dengan persoalan pelanggaran HAM. Ia berharap RUU Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat menjadi jawaban guna mengatasi persoalan terorisme di Tanah Air.
"Nah, kita perlu menyadari HAM itu memang diakui sebagai hak perorangan dan perlu dilindungi. Tapi kalau bicara HAM, di sini konteksnya adalah HAM-nya teroris yang berhadapan dengan HAM-nya masyarakat. Jangan terlalu mengagungkan HAM-nya perorangan, sedangkan perlindungan terhadap masyarakat, kepentingan publik malah terabaikan. Harus ada keseimbangan antara tuntutan HAM, demokrasi, dan tuntutan keamanan masyarakat," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved