Menteri BUMN Tetap Diboikot oleh Komisi VI DPR

Astri Novaria/Cahya Mulyana
29/6/2017 20:26
Menteri BUMN Tetap Diboikot oleh Komisi VI DPR
(ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

MENTERI BUMN, Rini Soemarno mengatakan pada perayaan Idul Fitri 1438 H dan dalam suasana bermaaf-maafan pihaknya ingin memperbaiki komunikasi dengan Komisi VI DPR RI.

Sehubungan dengan ini, Anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan sejauh ini tidak ada niatan Pansus untuk mencabut keputusan yang melarang Rini untuk mengikuti rapat di DPR.

Adapun, larangan untuk Rini merupakan permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II yang kemudian diteruskan oleh pimpinan DPR. Atas pelarangan tersebut, Presiden RI Joko Widodo menunjuk Menteri Keuangan untuk menggantikan Rini dalam setiap rapat kerja dengan Komisi VI.

"Ya silakan saja kalau mau dicabut. Tapi harus melalui mekanisme Rapat Paripurna karena larangan itu diputuskan dalam Paripurna," ujar Masinton, Kamis (29/6).

Ia menambahkan pencabutan keputusan itu pun tidak bisa langsung disetujui. Namun harus ada kesepakatan antarfraksi sebelum diagendakan dalam paripurna. "Harus lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus) dulu. Sejauh ini tidak ada rencana itu (mencabut)," pungkasnya.

Untuk diketahui, selama ini Komisi VI DPR sebenarnya sudah gencar meminta pencabutan cekal Rini kepada Pimpinan DPR. Komisi VI merasa cekal yang diberlakukan berdasarkan rekomendasi Pansus Pelindo II itu justru merugikan DPR dan menguntungkan Rini.

Akibatnya, Komisi VI tidak bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja Kementerian BUMN. Komisi VI sempat lega mendengar pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang menyebut bahwa usulan pencabutan cekal Rini telah ditindaklanjuti di Rapat Bamus DPR RI awal Mei 2017 lalu.

Namun, saat dikonfirmasi semua pihak mengaku belum ada pembahasan mengenai pencabutan rekomendasi tersebut di rapat paripurna.

Pansus Keliru

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai hukuman DPR kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno tidak tepat karena rekomendasi Pansus Angket Pelindo II belum final. Kemudian masalah pribadi antara oknum Komisi VI DPR RI dengan Rini Soemarno tidak patut dibawa ke ranah politik dan kepentingan publik.

"Pertama kita harus pertanyaan pansus angket Pelindo II itu sudah selesai belum, sebab saat 2015 itu bertepatan dengan isu reshufle. Dengan belum finalnya pansus itu tidak tepat DPR menyatakan tidak boleh rapat," papar Refly saat dihubungi Media Indonesia, 29/6.

Menurutnya, sikap DPR melarang Rini rapat sangat tidak sehat jika dilihat dari sisi hukum tata negara. Apalagi itu berada dalam sistem presidensil dimana Presiden memberikan mandat kepada menteri menjadi perpanjangan tangan di DPR.

"Kalau memang terdapat indikasi pidana maka harus ditangani melalui proses hukum dan saat ini tengah dilakukan kepolisian. Kemudian secara personal tidak ada investigasi yang mengarah ke Eini. Maka tidak ada alasan melarang perwakilan presiden itu ditolak," paparnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya