Tersangka Penyerangan Mapolda Sumut Jadi 4 Orang

MTVN
27/6/2017 17:45
Tersangka Penyerangan Mapolda Sumut Jadi 4 Orang
(Warga Sumatra Utara berdoa di depan Mapolda Sumut terkait peristiwa penyerangan teroris---Istimewa)

POLISI menangkap satu tersangka lain kasus penyerangan Mapolda Sumatera Utara. Sehingga sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, tersangka terakhir atas nama Irmansyah Putra Yudi (IPY), 32.

"Jenis kelamin laki laki. Perannya, ikut merencanakan serangan ke pos jaga Polda Sumut," kata Martinus dalam keterangannya, Selasa (27/6).

Tiga tersangka sebelumnya ada Syawaluddin Pakpahan (SP), Ardial Ramadhana (AR), dan Boboy (B). AR tewas setelah ditembak karena melakukan perlawanan. Sedangkan SP kini masih dirawat di rumah sakit.

Boboy diketahui memiliki peran dalam aksi penyerangan. Dia bersama AR sempat meninjau lokasi serangan yang berada di pintu tiga Mapolda Sumut, seminggu sebelum penyerangan.

"B membantu melakukan survei satu minggu sebelum kejadian ke Mako Polda Sumut," ujar Martinus.

Dari hasil pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa 12 orang saksi. Barang bukti yang disita antara lain, 155 buku berkaitan dengan aksi teror, dua buku tabungan beserta slip-slip permohonan pinjam uang.

Petugas juga menyita dua komputer, tiga unit telepon genggam, empat KTP, dan dua unit sepeda motor. Lalu dua buku nikah, satu kartu keluarga, satu buah kotak telepon genggam merk Nokia, dan terakhir satu buah tas pinggang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 6, 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya