Polri Bantah Penetapan Tersangka Hary Tanoe Bermuatan Politik

Arga Sumantri
24/6/2017 14:30
Polri Bantah Penetapan Tersangka Hary Tanoe Bermuatan Politik
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KEPOLISIAN membantah kabar bahwa penetapan tersangka terhadap Hary Tanoesoedibjo (HT) kental muatan politis. Status tersangka terhadap Hary disebut sudah diawali dengan bukti permulaan yang cukup.

"Kita tidak melihat politik atau tidak politik tapi yang penting penyidik melihat ada bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP. Kita akan proses," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/6). Baca juga: Mabes Polri: Hary Tanoe Sudah Ditetapkan Tersangka

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak perlu dipersoalkan kalau kubu HT membantah dan mau menguji bukti yang dimiliki polisi. Setyo meyakini, proses penetapan tersangka terhadap Hary sudah sesuai aturan.

"Kita berusaha semaksimal mungkin dengan scientific invetigastion, artinya kita mengundang ahli untuk diminta keterangannya, cek barang bukti," ujar Setyo.

Polisi memastikan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, Jumat (23/6).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Agung Noor Rachmad mengatakan sudah menerima SPDP dari Polri atas nama Hary Tanoesoedibjo. SPDP terdapat dalam surat dengan nomor B30/VI/2017 Dit Tipid Siber tanggal 15 Juni 2017.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya