Terdakwa KTP-E Sebut Tuntutan Jaksa terlalu Berat

Antara
22/6/2017 22:04
Terdakwa KTP-E Sebut Tuntutan Jaksa terlalu Berat
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MANTAN Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya terlalu berat, meskipun telah bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator/JC).

"Tujuh tahun terlalu berat lah. Makanya, nanti mudah-mudahan dari hakim bisa menurunkan lebih ringan lagi. Harapannya, seringan mungkin seusai aturan yang berlaku," kata Irman seusai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6).

Irman dan terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto juga akan memberikan nota pembelaan (pledoi) pribadi terhadap tuntutan itu pada 10 Juli 2017.

"Ada beberapa mengenai uang yang tidak saya terima, tapi masih dianggap diterima, padahal itu hanya informasi satu sumber. Itu akan disampaikan di pembelaan," ungkap Irman.

Ia juga mengaku senang karena permohonan untuk menjadi JC diterima KPK.

"Kan sudah dibongkar semuanya, sudah selesai. Selama persidangan sudah kami sampaikan semua, apa yang kami lakukan, apa yang kami ketahui, apa yang kami dengar," tambah Irman.

JPU KPK menyebutkan sejumlah faktor yang meringankan adalah keluarnya keputusan pimpinan KPK No KEP.670/01-55/06/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama Dengan Penegak Hukum (JC) dalam Tipikor, bernama terdakwa Irman dan Keputusan pimpinan KPK No KEP.678/01-55/06/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang JC bernama Sugiharto.

Dalam perkara ini, Irman dituntut 7 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$273.700 dan Rp2,248 miliar, serta SGD6.000 subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

"Sebetulnya yang saya terima sudah saya kembalikan semua. Jadi uang pengganti itu rasanya tidak ada," tambah Irman.

Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya