Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSORSIUM Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mendapatkan keuntungan Rp344,2 miliar dari pemenangan tender pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang sudah diatur agar menjadikan konsorsium sebagai pelaksana proyek tersebut.
"Bahwa keuntungan anggota konsorsium dari pembayaran tersebut adalah Perum PNRI sejumlah Rp107,71 miliar, PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145,851 miliar, PT LEN Industri sejumlah Rp3,415 miliar, PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar dan PT Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri saat membacakan
tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6).
Dari uang yang dibayarkan oleh konsorsium PNRI kepada PT LEN yang seluruhnya berjumlah Rp958,8 miliar, terdapat penggunaan uang di luar kepentingan pelaksanaan pekerjaan proyek penerapan KTP-e sejumlah Rp8 miliar yaitu dipergunakan oleh mantan direktur LEN Wahyudin Bagenda (saat ini Anggota Dewan Pengawas BPJS) sejumlah Rp2 miliar, Abraham Mose (mantan Direktur Utama PT LEN yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Pindad), Agus Iswanto (mantan Kepala Divisi Pengembangan Usaha PT LEN), Andra Agusalam (mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri) dan Darma Mapangara (Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN) selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar serta dipergunakan untuk gathering dan SBU sejumlah Rp2 miliar.
Selain dibayarkan pada anggota konsorsium, terdapat pula pembayaran kepada Bank Artha Graha untuk pembayaran utang perusahaan yang bukan anggota konsorsium dan tidak terkait dengan pelaksanaan proyek KTP-e. Pembayaran itu adalah kepada PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar.
Dalam perkara ini terdakwa I yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dituntut 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$273.700 dan Rp2,248 miliar serta Sin$6.000 subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa II mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved