Kejagung Tegaskan Lagi Status Hari Tanoe Tersangka

Astri Novaria
22/6/2017 20:47
Kejagung Tegaskan Lagi Status Hari Tanoe Tersangka
(Dok. MI)

POLEMIK tentang status hukum Hary Tanoesoedibyo atas kasus dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dipastikan oleh Kejagung, Kamis (22/6). Kejaksaan Agung menegaskan kembali pendiri MNC Group itu, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017 sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ancaman kepada penyidik kejaksaan melalui pesan singkat (SMS).

"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas
nama HT. Jadi ini sudah 'clear' ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM
Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis.

Sedangkan SPDP pada 19 Februari 2017, kata dia, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya soal status Hary Tanoe sudah SPDP itu, telah dikuatkan oleh Yulianto Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM
Pidsus) yang juga selaku pelapor kasus tersebut.

"Jadi yang disampaikan pak Jaksa Agung itu sudah benar semua," ucapnya. Ia mengaku sudah melapor kepada Prasetyo soal status HT di Bareskrim Mabes Polri. "Saya selaku pelapor kasus tersebut, tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum pak Jaksa Agung mengeluarkan statement pada Jumat, 16 Juni 2017, saya memang melaporkan ke beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang di mana dalam SPDP itu sudah ditetapkan HT sebagai tersangka," ujarnya.

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi "chat WhatsApp", dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.

Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Terpisah, Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Ricky Margono melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa membahas pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut HT sudah berstatus tersangka dalam dugaan perkara SMS kepada Jaksa Yulianto.

"Kami melaporkan kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum ini yang jadi masalah. Tadi kita diterima oleh Pak Desmond, disampaikan bahwa Insya Allah di tanggal 3 Juli dan tanggal 7 Juli kita akan kembali lagi, dan memaparkan bagaimana kejanggalan-kejanggalan tersebut kepada Komisi III," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/6).

Pertemuan dengan Komisi III ditempuhya, lantaran ada bias informasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Mabes Polri ihwal kasus yang menjerat HT.

"Sekarang dikatakan (Kejagung) SPDP ada tertanggal 15 Juni. Kabareskrim di tanggal 16 bilang tidak ada. Artinya, kan janggal. Semetara menurut Perkabareskrim Polri, Kabareskrim dan direktur harus mengetahui soal SPDP," jelas pria yang juga merupakan Ketua DPP Lembaga Bantuan Hukum Perindo tersebut.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya