JPU Minta Majelis Hakim Abaikan Kesaksian Persidangan Miryam

Dero Iqbal Mahendra
22/6/2017 15:38
JPU Minta Majelis Hakim Abaikan Kesaksian Persidangan Miryam
(ANTARA)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada majelis hakim untuk mengabaikan kesaksian dari Miryam S Haryani dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Keterangan Miryam dalam persidangan terkait alasan pencabutan dari BAP dinilai terbantahkan.

Jaksa Irene Putri dalam pembacaan surat tuntutan terdakwa kasus KTP-el, Irman dan Sugiharto mengutarakan bahwa argumen-argumen Miryam terkait keinginan pencabutan BAP seperti tekanan dari penyidik terbantahkan. Hal tersebut terbukti dengan kesaksian dari Adam Manik, MI Susanto dan Novel Baswedan.

"Barang bukti berupa video pemeriksaan saksi Miryam dan tulisan tangan Miryam yang pada pokoknya berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke anggota DPR Komisi II," ungkap Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Kamis (22/6).

Irene menambahkan bahwa keterangan dari Miryam bertentangan dengan saksi-saksi lainnya, baik itu Diah Anggraini, Yosep Sumartono dan keterangan dari dua terdakwa. Dalam keterangan terdakwa menyebutkan bahwa Miryam menerima uang terkait KTP-el sebesar US$ 1,2 juta.

Irene berpendapat pencabutan BAP oleh Miryam disinyalir karena adanya arahan pihak lain yang berkepentingan dalam perkara. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya bukti yang cukup atas perbuatan politikus Golkar, Markus Nari.

Markus ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menghalangi jalannya penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan. Markus diduga menyuruh Miryam untuk mencabut BAP nya.

Berdasarkan dasar tersebut jaksa menilai pencabutan dari BAP oleh Miryam dapat dikesampingkan oleh majelis hakim. "JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam dan tetap menggunakan keterangan Miryam didepan penyidik sebagai alat bukti yang sah," ujar Irene.

Irene menjelaskan bahwa keterangan akan peranan Markus Nari nantinya akan dibuka pada perkara Miryam. JPU memang sengaja tidak membuka secara detail terkait hal tersebut dalam persidangan kali ini. Namun hal yang terpenting bagi JPU adalah membuktikan bahwa keterangan Miryam tidak relevan akan pencabutannya untuk perkara Irman.

"Persoalan siapa yang menekan Miryam atau hal terkait lainnya, baik itu apakah ada pihak lain selain Markus yang melakukan penekanan terhadap Miryam akan dibuka di sidang Miryam," ujar Irene. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya