Politisi Golkar Didakwa Terima 'Fee' Rp9,75 Miliar

Antara
22/6/2017 14:21
Politisi Golkar Didakwa Terima 'Fee' Rp9,75 Miliar
(MI/Rommy Pujianto)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI periode 2009-2014 (F-Partai Golkar) Charles Jones Mesang didakwa menerima Rp9,75 miliar dalam bentuk US$80 ribu sebagai fee dari penambahan anggaran dana tugas pembantuan Tahun 2014 di Kementerian Tenaga Kerja.

"Terdakwa Charles Jones Mesang selaku anggota Komisi IX 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Jamaluddien Malik menerima hadiah berupa uang Rp9,75 miliar dalam satuan dolar AS," kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6), terkait korupsi di instansi yang sekarang berganti nama menjadi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dana itu menurut JPU bersumber dari banyak pihak yaitu baik dari dinas/instansi di daerah maupun dari pihak swasta. Tujuan pemberian uang agar Charles menyetujui permintaan Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan TA 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah di antaranya provinsi Sumatra Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh TImur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

"Terdakwa ditemui Jamaluddien Malik (Dirjen P2KTrans) bersama Achmad Said untuk dimintai bantuan dalam memperjuangkan anggaran tugas pembantuan 2014 di Komisi IX dan Badan Anggaran yang setelah itu akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh Acmad Said," ungkap jaksa.

Charles lalu menanyakan kebutuhan dana optimalisasi dan dijawab Ditjen P2KTrans butuh kira-kira Rp200 atau Ro300 miliar, atas jawaban Said, Charles mengatakan "nanti kita perjuangkan".

"Menindaklanjuti pertemuan itu, terdakwa dalam setiap rapat di Komisi IX maupun badan anggaran selalu mengusahakan penambahan anggaran untuk Ditjen P2kTrans. Agar proses pembahasan lancar, terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota komisi IX DPR dan untuk merealisasikannya terdakwa meminta fee terhadap Achmad Said Hudri sebesar 6,5 persen dari jumlah anggaran yang akan diterima Ditjen P2KTrans," ungkap jaksa Basir.

Fee itu akan dibagikan kepada anggota badan anggaran sebesar 5 persen, anggota Komisi IX DPR sebesar 1 persen, dan untuk Charles 0,5 persen. Atas permintaan Charles itu, Achmad Said pun menyetujuinya.

Pada Oktober 2013, Charles mengetahui Ditjen P2KTrans akan mendapat dana optimalisasi sebesar Rp175 miliar dan menyampaikan informasi tersebut kepada Ahmad Said. Pada 21 Oktober 2013, Charles menghadiri rapat kerja dengan pejabat Kemenakertrans di antaranya Muhaimin Iskandar, Jamaluddien Malik, Achmad Said Hudri dan pejabat lain dengan agenda usulan tambahan anggaran optimalisasi tahun anggaran 2014 sejumlah Rp610 miliar dan Ditjen P2KTrans mendapat RP175 miliar namun pada rapat 21 November 2013 diubah menjadi Rp150 miliar.

"Terdakwa lalu menyampaikan perubahan itu kepada Achmad Said Hudri dan meminta agar segera merealisasikan pemberian fee 6,5 persen sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya," ungkap jaksa.

Achamd Said melaporkan hal itu kepada Jamaluddien Malik dan kemudian meminta fee kepada kepala daerah atau kepala dinas transmigrasi setiap provinsi atau kota calon penerima dana tugas pembantuan sebesar 9 persen dari dana yang akan diterima.

Achmad Said lalu menyampaikan kepada para kepala daerah dan kepala dinas dan meminta agar pemberian uang diberikan melalui Syafruddin sedangkan usulan pembangunan infrastruktur agar dikoordinasikan dengan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Sesditjen P2KTrans Sudarti.

Realiasi yang diberikan melalui Achamd Said Hudri, Jamaluddine Malik, Syafruddin dan Sudarti dari 16 kepala dinas yang membidangi transmigrasi atau penyedia barang/jasa pada beberapa daerah seluruhnya berjumlah Rp14,65 miliar dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp3,4 miliar.

Sebagian uang tersebut yaitu Rp9,75 miliar ditukarkan dengan pecahan dolar AS dan diberikan kepada Charles melalui Achmad Said Hudri secara bertahap sebanyak 4 kali sejak bulan November 2013 hingga Desember 2013 di ruang kerjanya di lantai 11 Gedung Nusantara 1. Dari jumlah itu, Charles memberikan kembali ke Achmad Said sejumlah US$20 ribu atau setara Rp200 juta Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenakertrans Sugiarto Sumas lalu menindaklanjuti persetujuan Komisi IX dengan menetapkan alokasi anggaran untuk pemberian dana tugas pembantuan terhadap 16 daerah dengan total anggaran Rp150 miliar yang besarannya bervariasi antara Rp4,538 miliar hingga Rp19,036 miliar.

Atas perbuatannya, Charles didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Charles mengaku merasa bersalah. "Pertama izinkan saya menyampaikan rasa menyesal, kekhilafan saya terima US$80 ribu untuk diri saya, kekhilafan saya menjerat diri saya sebagai tersangka dan saya mengakui perbuatan menerima US$80 ribu. Saya bersedia membantu KPK dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan dan akan mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan saya. Dari lubuk hati yagn paling dalam saya mohon untuk mendapat hukuman seadil-adilnya, semoga Tuhan memberkati kita semua," kata Charles seusai mendengarkan dakwaan.

Sidang lanjutan akan dilakukan pada 6 Juli 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi. Terkait perkara ini, mantan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik sudah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya