Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kedua kali terhadap tiga pejabat PT PAL dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.
"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan kedua selama 30 hari terhadap tiga pejabat PT PAL," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (21/6).
Ia mengatakan, perpanjangan penahanan itu untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT, PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana (AC), mulai 29 Juni sampai 28 Juli 2017.
"Sementara untuk tersangka Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar (SA), perpanjangan penahanan dilakukan mulai 30 Juni sampai 29 Juli 2017," kata Febri.
KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus suap di PT PAL, tiga tersangka penerima suap ialah direksi PT PAL yaitu MFA, AC, dan SA, sedangkan tersangka pemberi suap ialah Agus Nugroho (AN) dari Ashanti Sales Inc yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.
MFA, AC, dan SA diduga menerima pengembalian dana (cash back) senilai total US$1,087 juta atau sekitar Rp14,476 miliar terkait penjualan dua kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada Pemerintah Filipina.
Cash back itu merupakan 1,25% dari nilai penjualan kapal senilai US$86,96 juta atau Rp1,15 triliun.
"OTT (operasi tangkap tangan) ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, "Padahal, pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas."
Terhadap MFA, AC, dan SA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan, AN disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved