Dinilai Turunkan Kepercayaan Masyarakat, Hadang Dituntut Optimal

MG/MIOL
21/6/2017 17:15
Dinilai Turunkan Kepercayaan Masyarakat, Hadang Dituntut Optimal
(Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MANTAN Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, mengaku keberatan dengan tuntutan pidana 15 tahun penjara yang diberikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya.

"Sebagai orang yang tidak memiliki kewenangan ke arah situ kenapa saya tuntutan nya bisa maksimal 15 tahun. Sedangkan orang yang melakukan saja, yang menyuruh melakukan tidak ada yang di atas 10 tahun," ujarnya saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/6).

Tidak hanya tuntutan 15 tahun penjara, Handang juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Suhan, saat sidang berlangsung.

Jaksa menilai, dalam jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan di Direktorat Jenderal Pajak, Handang terbukti menerima suap sebanyak US$ 148.500 atau setara Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. Jaksa mengatakan nominal tersebut merupakan jumlah pemberian pertama dari total janji sebanyak Rp6 miliar.

"Satu, untuk biaya operasional sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana perintah Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteady. Kemudian kedua, untuk Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken, untuk kepentingan pribadi dan keempat, untuk Hilman Flobianto dan Muhammad Haniv terkait selesainya pembatalan STP dan pencabutan PKP," ujar jaksa Ali Fikri membacakan surat tuntutan.

Menurut Jaksa, hal yang telah dilakukan Handang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat membayarkan pajak, padahal pemerintah sedang giat-giatnya melakukan program pengampunan pajak. Oleh karena itu, maka tuntutan yang diajukan relatif berat.

Jaksa menilai, suap diberikan pada Handang untuk mempercepat penyelesaian sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP, yakni pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Uang itu juga disebut akan ditujukan pada Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Atas perbuatannya, Handang dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Handang menyatakan bahwa harus juga ada pertanggungjawaban dari pihak Muhammad Haniv, selaku pihak yang menandatangani pembatalan STP PT EKP.

"Kan yang menyetujui permohonannya kan Pak Haniv. STP yang dibatalkan itu yang tanda tangan Pak Haniv." "Setelah STP keluar dia menyuruh anak buahnya, Hilman menelpon Pak Mohan, itu tujuan nya apa?," lanjutnya.

Setelah sidang pembacaan tuntutan, selanjutnya akan dilaksanakan sidang pledoi yang diagendakan pada tanggal 10 Juli mendatang. Handang mengatakan dirinya dan tim kuasa hukumnya akan terus berusaha mengungkap segala yang masih belum terungkap. "Banyak fakta-fakta persidangan terpotong, sama JPU tidak diungkapkan," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya