Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEINGINAN sebagian anggota Pansus Angket KPK untuk tidak membahas anggaran bagi institusi KPK dan Polri terus bergulir. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahkan tidak mempersoalkan keinginan Pansus Angket tersebut dengan alasan DPR harus memiliki sikap tegas.
"Kalau ada gejala lembaga pemerintah ini tidak mau diawasi, atau menolak diawasi maka harusnya DPR gunakan kewenangan yang besar itu untuk menyadari bahwa diawasi DPR itu perintah konstitusi," kata Fahri, Rabu (21/6).
Karena itu kata dia, DPR harus memulai tradisi mendisiplinkan pejabat negara yang ada hubungannya dengan DPR tapi tidak mau diawasi. Karena pada dasarnya DPR adalah pengawas lembaga tertinggi yang harus memiliki wibawa pengawasan.
Begitupula ketika hak angket dijalankan. Fahri menyebut angket adalah hak yang diatur dalam UUD 1945 bukan hanya sekadar undang-undang.
Artinya kata dia angket adalah lembaga penyelidikan tertinggi di Indonesia. "Karena itulah harus wibawanya ditaati dan diikuti sebagai pengawas tertinggi," tandas dia.
Ditanya terkait wacana penghentian dana untuk KPK-Polri, Menko Polhukam Wiranto meminta semua pihak menanyakan alasan DPR mengeluarkan wacana itu.
Wiranto awalnya tak ingin mengomentari wacana ini. Kata dia, hal ini biar menjadi urusan DPR. Namun, saat ditanya apakah upaya tersebut akan terjadi, Wiranto meminta pertanyaan itu sebaiknya dialamatkan kepada DPR.
"Tanya DPR dong, yang mengeluarkan pendapat (kan) DPR, ya tanya DPR apa alasannya," jelas Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/ 6).
Polemik wacana pengehentian dana KPK dan Polri bermula dari surat penolakan terhadap permintaan pansus angket untuk mendatangkan Miryam S. Haryani. Miryam diduga salah satu penyebab dibentuknya pansus karena disebut mengaku mendapat tekanan beberapa anggota Komisi Hukum dalam kasus KTP-el.
Pansus kemudian membuka opsi pemanggilan paksa melalui kepolisian, jika pemanggilan kedua tidak diindahkan KPK. Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menolak membantu pansus. Rujukanya, Pasal 204 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Menurut Tito, tidak diatur secara jelas perihal hukum acara pemanggilan seseorang dalam pansus angket. Pansus Hak Angket KPK akhirnya mengancam tidak akan membahas anggaran kepolisian dan KPK tahun anggaran 2018.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved