160 Guru Besar dari Kawasan Timur Indonesia Tolak Angket KPK

Antara
20/6/2017 21:28
160 Guru Besar dari Kawasan Timur Indonesia Tolak Angket KPK
(MI/Susanto)

SEBANYAK 160 guru besar dan akademisi dari Kawasan Timur Indonesia (KTI) menyatakan sikap menolak terbentuknya panitia angket DPR RI karena dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pusat Kajian Anti Korupsi (Pankas) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tampil sebagai inisiasi dukungan lintas kampus di Indonesia Timur," kata Kepala Humas dan Protokoler Unhas Makassar Ishaq Rahman di Makassar, Selasa (20/6).

Ratusan guru besar/akademisi dari Indonesia bagian timur juga telah sepakat dengan sejumlah poin penting dan menjadi sikap mereka di antaranya para guru besar/akademisi tersebut menilai panitia angket KPK cacat hukum, baik prosedur dan substansinya bertentangan dengan UU MD3.

Kedua, sebagian anggota Panitia Angket KPK itu, ada yang disebut dalam kasus KTP elektronik (KTP-e) sehingga terjadi 'conflict of interest' (benturan kepentingan). Ketiga yakni soal materi angket yang ditujukan kepada KPK tidak jelas objeknya bahkan mencampuri urusan penegakan hukum, sehingga berpotensi sebagai 'obstruction of justice' (menghalang-halangi proses penegakan
hukum).

Menurut mereka, panitia angket KPK juga dinilai ingin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia dan bertujuan melemahkan KPK secara terstruktur dan terencana dengan baik. Poin selanjutnya adalah para guru besar dan akademisi ini juga mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus KTP-e sampai tuntas tanpa pandang bulu, dan mendukung KPK untuk tetap konsisten menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air demi Indonesia yang bebas dan bersih dari korupsi.

Para Guru besar/akademisi tersebut diantaranya ialah, Prof. Dwia Aries Tina, Prof. Farida Patittingi, dan Prof. Aminuddin Salle, serta Prof. Musrizal Muin.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya