Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jendral Tito Karnavian menilai pihaknya tidak melanggar Undang-Undang dengan menolak permintaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjemput paksa Miryam Haryani. Polri akan menempuh langkah politik terkait ancaman Anggota Pansus Hak Angket KPK untuk membekukan anggaran Polri.
"Ini kan anggaran sudah ada, kalau kami melanggar undang-undang mungkin, tapi gak akan sampai ke situ. Kami punya proses-proses politik juga," kata Tito usai gelaran buka puasa bersama dengan Presiden Joko Widodo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (20/6).
Menurutnya, wacana pembekuan anggaran Polri akan merugikan masyarakat. Sebab operasional kepolisian berkaitan dengan keamanan masyarakat. "Ini kan bukan Tito pribadi tapi untuk personel mengamankan rakyat," tambahnya.
Baca juga: Wacana DPR Tidak Bahas Anggaran KPK-Polri Dinilai Tidak Relevan
Menurut Tito, penolakan atas permintaan tersebut lantaran Polri mengacu pada KUHAP. Dalam KUHAP, upaya paksa penangkapan apalagi penyanderaan sama saja dengan penahanan. Oleh sebab itu prosesnya harus dalam peradilan (pro justicia).
Sementara permintaan dari DPR lebih kepada proses legislatif. Adapun ia menilai pasal mengenai permintaan bantuan kepada Polri dalam UU MD3 tidak jelas.
"Polri berpendapat karena acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," ujarnya.
Selanjutnya Polri mengutus tim yang dipimpin Wakapolri Komisaris Jendral Syafrudin untuk melakukan konsultasi hukum dengan Komisi III DPR RI terkait interpretasi hukumnya. Kesepakatan dari konsultasi tersebut akan menjadi acuan. Sementara jika tidak menghasilkan kesepakatan maka Polri akan meminta instansi yang berwenang seperti Mahkamah Agung untuk menginterpretasikannya.
Polri juga telah berdiskusi dengan pakar hukum secara internal terkait hal ini. "Bukan kami tidak mau bantu, tapi ini masalah hukum. Kalau seandainya kami salah langkah ini bisa dituntut," tuturnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved