Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP jaksa di lingkungan kejaksaan tinggi dan seluruh kejaksaan negeri di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat mulai menjadi santri. Korps Adhyaksa itu melirik pondok pesantren sebagai tempat menyosialisasikan aturan hukum.
Program yang diberinama Jaksa Masuk Pesantren itu diharapkan juga jadi ajang silaturahmi para pegawai di Korps Adhyaksa dengan para ulama dan santri.
"Jadi gini, secara nasional kita punya program Jaksa Masuk Sekolah. Nah, program Jaksa Masuk Pesantren ini bagian dari Jaksa Masuk Sekolah. Selain jadi ajang menyosialisasikan aturan-aturan hukum, juga sebagai ajang silaturahim," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, seusai meluncurkan program Jaksa Masuk Pesantren di Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al-Islamiyyah Al-Ahyani, Kelurahan Jayaraksa Kecamatan Baros, kemarin.
Teknis pelaksanaan program Jaksa Masuk Pesantren itu, lanjut Untung, para jaksa memberikan materi pemahaman menyangkut aturan-aturan hukum kepada para santri dan generasi muda. Mereka dikenalkan dengan produk-produk hukum agar setiap generasi muda dan santri tak tersandung permasalaan hukum.
"Apalagi memasuki Ramadan, alangkah baiknya jika jaksa itu masuk ke pondok pesantren. Selain bisa menyosialisasikan aturan hukum dan menjalin silaturahmi, setidaknya juga lambat-laun akan ada hubungan batin sehingga jaksa bisa selalu menjaga diri, berintegritas, dan menjaga mentalitas dalam menunjang tugas sehari-hari," ujarnya.
Untung melihat banyak nilai lebih sosialisasi aturan hukum dilaksanakan di pondok pesantren. Sosialisasi akan berjalan efektif karena intensitas frekuensi bertemu lebih tinggi. "Pesantren itu kan ada pondoknya, beda dengan sekolah. Jadi sosialisasi aturan hukum bisa berjalan lebih efektif karena santrinya berada di tempat. Tidak seperti sekolah yang masuk pagi pulang siang atau sore," ujarnya.
Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al-Islamiyyah Al-Ahyani merupakan tempat keempat di Jawa Barat yang disambangi jajaran kejaksaan dalam program Jaksa Masuk Pesantren. Sebelumnya Untung mengaku pesantren yang sudah disambangi sebelumnya yakni Pesantren Sukamiskin dan Nurul Huda di Kota Bandung serta beberapa pesantren lainnya di Jawa Barat.
"Di Jawa Barat itu betebaran pesantren di 27 kota dan kabupaten di 25 kejaksaan negeri. Pesantren ini (Al-Islamiyyah Al-Ahyani) mungkin yang terakhir kami sambangi selama Ramadan. Ini pesantren keempat. Tapi ini tidak berakhir sampai Ramadan. Kita akan melanjutkannya lagi setelah Lebara. Tidak akan berhenti. Walaupun saya sendiri sibuk dengan berbagai tugas, akan mengupayakan ikut turun ke lapangan," tandasnya.
Pimpinan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al-Islamiyyah Al-Ahyani, Abdul Manan, mengaku tersanjung pesantrennya bisa disambangi jajaran Koprs Adhyaksa dalam program Jaksa Masuk Pesantren. Apalagi Kajati Setia Untung Armuladi dulunya merupakan santri kalong yang pernah menimba ilmu agama di pesantren itu.
"Teknis pelaksanaan program Jaksa Masuk Pesantren itu lebih ke semacam sosialisasi atau penyuluhan supremasi hukum. Ini baru tahap awal. Ada korelasi hukum negara dan hukum Islam. Jangan sampai terjadi bentrok," ujarnya.
Ia menambahkan siapapun yang memasuki kawasan pondok pesantren dengan tujuan mencari ilmu dinamakan santri. Namun ada yang disebut santri kalong ada juga yang disebut santri tetap. "Kalau santri tetap itu melalui proses pendaftaran dan administrasi serta lainnya. Kalau santri kalong tanpa melalui proses itu. Walaupun hanya beberapa menit berada di pesantren dengan tujuan mencari ilmu. orang itu dinamakan santri," tandasnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved