Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Ada sejumlah hal yang membikin KPK menolak.
"Bahwa sesuai dengan permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan saudara Miryam S Haryani guna mengklarifikasi terkait surat pernyataan saudara Miryam S Haryani, maka KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam surat yang dibacakan Wakil Ketua Pansus, Dossy Iskandar, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Ada sejumlah alasan, pertama berdasar ekspose yang dilakukan penyidik KPK disimpulkan tidak dapat menghadirkan Miryam. Kedua, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK merupakan lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
"Selanjutnya, surat permintaan untuk menghadirkan tersangka Miryam S Haryani ada ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR bukan oleh Ketua Pansus Angket DPR," tambah Dossy.
KPK juga belum mengetahui secara resmi adanya keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Angket DPR erhadap KPK. Padahal, tambah dia, berdasarkan Pasal 202 Ayat (1) UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebutkan, Panitia Angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam berita negara.
Dengan dihadirkannya Miryam ke Pansus Angket KPK, kata dia, juga dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction justice. Dan Pasal 21 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 dan tersangka Miryam S Haryani saat ini sedang menjalani tahanan di KPK.
"Bahwa sampai saat ini KPK belum menerima pemberitahuan tentang materi/substansi yang akan menjadi obyek pemeriksaan oleh Pansus Angket DPR," pungkas Dossy.
Terkait surat itu, pansus bersepakat bakal menentukan jadwal pemanggilan kedua pada Miryam. Pansus bakal menyiapkan surat kedua. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved