Kronologis Penangkapan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto

Achmad Zulfikar Fazli
17/6/2017 21:42
Kronologis Penangkapan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

TIM Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/6) dini hari mengamankan enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. OTT kali ini kali dua dalam sepekan setelah KPK melakukan hal yang sama di Surabaya, dimana pimpinan DPRD Jawa Timur dan pejabat di Pemprov Jatim dicokok dalam operasi itu.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan, tangkap tangan di Mojokerto ini berawala dari diamankannya tiga orang yakni Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan seorang diduga perantara berinisial H oleh Tim Satgas KPK di kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Mojokerto.

Pada saat yang sama, Tim Satgas KPK juga mengamankan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Wiwiet Febryanto. Dia diamankan di sebuah jalan di Mojokerto.

Setelah itu, Tim Satgas mengamankan Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Abdullah Fanani. Sedangkan, tim lain bergerak mengamankan satu terduga perantara suap berinisial T, di rumahnya di Mojokerto.

"Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan ke Jakarta pada siang tadi," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6) tadi malam.

Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK juga mengamankan uang sebesar Rp470 juta. Fulus itu diduga sebagai suap yang diberikan Wiwiet melalui seorang perantara suap kepada pimpinan DPRD Mojokerto.

Diduga, uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp500 juta dari Wiwiet untuk tiga pimpinan DPRD Mojokerto.

Uang tersebut diberikan terkait dengan kasus dugaan pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, Tahun Anggaran 2017.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Purnomo, dan Umar, Fanani dan Wiwiet.

Sedangkan, dua orang lainnya berinisial T dan H masih diperiksa secara intensif sebagai saksi. "Terhadap T dan H saat ini masih berstatus sebagai saksi," jelas Basaria.

Purnomo, Fanani dan Umar sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Wiwiet sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya