Sikap KPK Tolak Permintaan Pansus Angket Dinilai Tepat

Golda Eksa
17/6/2017 11:00
Sikap KPK Tolak Permintaan Pansus Angket Dinilai Tepat
(MI/M. Irfan)
SIKAP Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak mengizinkan Miryam S. Haryani, tersangka kasus dugaan penyampaian kesaksian palsu, hadir di rapat Pansus Hak Angket dinilai sudah tepat.

Menurut Miko Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), kehadiran Miryam di Pansus Hak Angket berpotensi mengaburkan pemeriksaan pro justitia yang sedang dilakukan oleh KPK. "Terlebih, status Miryam S. Haryani yang sedang dikenakan penahanan oleh KPK," ujarnya di Jakarta, Sabtu (17/6).

Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Artinya, KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum.

Baca juga: Respons Pemanggilan Miryam, Ketua KPK: Kami Sesuai Aturan

Pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani telah dan sedang berlangsung. Begitu juga praperadilan yang bersangkutan telah ditolak oleh pengadilan. Patut diperkirakan tidak lama lagi, terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan di muka persidangan.

Oleh karena itu, ujarnya, biarlah pemeriksaan berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan. Keterangan yang bersangkutan dapat digali secara mendalam di muka persidangan dalam koridor penegakan hukum.

Dikatakan Miko, upaya untuk menghadirkan Miryam S. Haryani di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya