Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PUSAT Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara pada periode 2016 hingga 2017.
"Hari ini, kami menetapkan satu tersangka dari anggota TNI AU, yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan yang secara administrasi bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa dalam hal ini pesawat helikopter AW-101," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (16/6).
Lebih lanjut Dodik menyatakan sampai dengan hari ini tersangka dari pihak TNI ada empat orang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 itu.
"Sekali lagi kami ingin menyampaikan bahwa ini adalah tersangka sementara karena penyidik POM TNI bekerja sama dengan KPK, PPATK, dan Atase Pertahanan masih terus melakukan berbagai kegiatan penyidikan dan
penyelidikan," ucapnya.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di
lingkungan TNI. Dalam penyidikan kasus itu, Dodik mengatakan pada Rabu (7/6) tim gabungan telah menyita uang sekitar Rp7,3 miliar dari Letkol administrasi WW yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Dodik, turut hadir dalam konferensi tersebut wakil ketua KPK Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan. Dalam kesempatan itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka baru dari unsur swasta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 itu.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka," kata Basaria.
Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Basaria menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut sejak Maret 2017 atas laporan masyarakat yang diterima KPK pada Januari 2017. "Sejak saat itu, KPK terus berkoordinasi dengan pihak POM TNI AU dengan memintai keterangan sejumlah pihak, terutama pihak-pihak yang berada dalam kewenangan TNI AU," tuturnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved