Ketua KPK Sebut Ada Tersangka Baru di Kasus AW-101

Nur Aivanni
16/6/2017 21:39
Ketua KPK Sebut Ada Tersangka Baru di Kasus AW-101
(ANTARA FOTO/POOL/Widodo S. Jusuf)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut ada tersangka baru dalam kasus pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101.

"Bukan kasus baru, (kasus) AW 101. Hari ini, kalau nggak salah diumumin," kata Agus kepada wartawan saat ditemui di Gedung Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Jumat (16/6).

Agus mengatakan bahwa tersangka baru tersebut berlatar belakang sipil.

"Itu yang sipilnya," tambahnya.

Seperti diberitakan pada Mei 2017 lalu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan bahwa ada tiga personel TNI yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101.

Gatot mengatakan tiga perwira TNI yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka yakni FA sebagai pejabat pembuat komitmen, WW selaku pemegang kas dan SS yang diduga sebagai pohak penyalur dana.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyebut bahwa pengadaan helikopter AW 101 itu nilainya mencapai Rp738 miliar. Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015.

Awalnya, helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), tetapi harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tidak stabil.

Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya