KPK Dalami Aliran Dana terkait Pengakuan Siti Fadilah

Golda Eksa
16/6/2017 21:32
KPK Dalami Aliran Dana terkait Pengakuan Siti Fadilah
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memperdalam fakta persidangan terkait penuturan terpidana mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Siti yang tersandung perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan sempat menyebut adanya aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais.

"Kami tafsirkan fakta-fakta tersebut mungkin bisa dilakukan kajian untuk pendalaman di luar perkara ini," ujar Jaksa KPK, Ali Fikri, seusai sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan alkes Kemenkes di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6).

Menurutnya, aliran dana ke rekening Amien merupakan fakta persidangan. Informasi perihal aliran dana itu pun diperkuat dengan bukti transfer yang kini telah dipegang oleh KPK.

Dalam perkara korupsi alkes, Siti divonis 4 tahun pidana penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga pernah menyebut Amien menerima uang sebesar Rp600 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya