Respons Pemanggilan Miryam, Ketua KPK: Kami Sesuai Aturan

Nur Aivanni
16/6/2017 20:54
Respons Pemanggilan Miryam, Ketua KPK: Kami Sesuai Aturan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA KPK Agus Rahardjo menyampaikan pihaknya akan mengirimkan surat kepada pansus hak angket KPK untuk merespons surat mereka terkait pemanggilan terhadap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Kita jawab per surat. Proses begitu, butuh persetujuan penyidik," kata Agus saat ditemui di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (16/6).

Terkait apakah KPK tidak akan mengizinkan Miryam untuk memenuhi pemanggilan dari pansus hak angket, Agus hanya menjawab pihaknya akan bersikap sesuai dengan aturan yang ada.

"Sesuai aturan, sebentar lagi dinaikkan ke persidangan, kalau mau mendengarkan, dengarkan di persidangan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati KPK terkait pemanggilan Miryam.

Bamsoet menyebut pemanggilan tersebut bukan berkaitan dengan kasus yang tengah menyeret Miryam di KPK, melainkan terkait surat yang dikirimkannya ke pansus hak angket KPK.

Untuk diketahui, Miryam mengirimkan surat ke pansus hak angket KPK. Surat yang ditandatangani Miryam di atas materai tersebut berisi bahwa ia tidak pernah ditekan atau diancam oleh enam anggota DPR, yakni Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding dan Desmond J Mahesa terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh penyidik KPK Novel Baswedan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya