Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, segera disidangkan setelah pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka dituduh melakukan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.
"Pelimpahan tahap duanya sudah dilakukan ke penuntut umum Kejari Jakpus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, Kamis (15/6).
Mantan Presdir itu didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, kata dia, penuntut umum akan membuat surat dakwaan yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai 15 Juni 2017 sampai dengan 4 Juli 2017. Dari hasil laporan pemeriksaan BPK kerugian keuangan negara Rp599.426.883.540.
Kasus tersebut bermula pada 22 Desember 2014 sampai dengan April 2015 bertempat di Kantor Dana Pensiun Pertamina di Jalan MI Ridwan Rais 7A Jakarta Pusat, tersangka MHKL, selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, telah melakukan penempatan investasi dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.
Pada 7 April 2015, tersangka MHKL telah memerintahkan saksi Tamijan yang menjabat sebagai Asisten/Sekretaris Presdir membuat surat instruksi untuk menyerahkan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui system SIAPDANA melainkan dibuat secara manual dan terjadi kesalahan input serta terlambat diterima oleh Bank CIMB Niaga Custody sehingga telah melewati batas waktu input transaksi maka transaksi tersebut tidak dapat diinput dan tidak bisa diproses oleh Bank CIMB Niaga Custody sehingga, terjadi kegagalan penyerahan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani.
Atas kegagalan penyerahan saham tersebut, broker PT Sucorinvest Central Gani mengenakan denda ACS kepada Dana Pensiun Pertamina sebesar Rp11.956.024.791.
Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina tersebut, tersangka telah menerima imbalan berupa uang total sejumlah Rp42.000.000.000 dan saham SUGI sejumlah 77.920.500 juta lembar saham, menerima Rp14.000.000.000 dari PT Pratama Capital Assets Management dan menerima marketing fee berupa uang sejumlah total Rp7.200.000.000 dari PT Pasaraya International Hedonisarana. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved