Ini Alasan Pemerintah Tambah Jatah Cuti Bersama

Nur Aivanni
15/6/2017 22:09
Ini Alasan Pemerintah Tambah Jatah Cuti Bersama
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Dalam Keppres tersebut berisi penambahan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah memiliki alasan dengan penambahan cuti bersama tersebut.

"Kenapa ini diatur? Supaya yang pertama tak ada lagi PNS yang kemudian tidak masuk kerja karena dengan alasan persoalan transportasi dan sebagainya," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6).

Adapun cuti bersama yang diatur tersebut jatuh pada 23 Juni, 27 Juni, 28 Juni, 29 Juni, dan 30 Juni. Pramono menekankan bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan melebihi waktu cuti bersama akan dikenakan sanksi tegas.

"Kalau dari 23 sampai 30 Juni kemudian nambah, ya PNS akan diberikan sanksi berat karena ini diatur detail mengenai cuti bersama," terangnya.

Alasan lainnya terkait penambahan cuti tersebut, lanjut Pramono, diharapkan ada distribusi ekonomi ke daerah pada saat Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Dan berikan kesempatan PNS untuk silaturahim dengan keluarga dan sebagainya, maka cuti bersama ini telah ditandatangani oleh presiden," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya