KPK Belum Tentukan Sikap Terkait Angket

Golda Eksa
15/6/2017 16:49
KPK Belum Tentukan Sikap Terkait Angket
(Laode M Syarif menyatakan KPK tidak "alergi" untuk diawasi menyikap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR saat ini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi terkesan gamang dalam menentukan sikap terkait hak angket KPK yang digulirkan DPR. Sejauh ini belum ada kejelasan apakah lembaga antirasywah bakal menempuh jalur hukum atau justru bersedia kooperatif.

"Ya, kita belum tentukan sikap, kan. Apakah mau pergi atau enggak," Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).

Ia menjelaskan, keputusan final itu akan diketahui setelah DPR mengirimkan surat resmi perihal hak angket KPK. Ia beralasan sikap resmi itu hanya boleh dijawab melalui informasi tertulis dan bukan secara lisan.

Di sisi lain, imbuh Laode, hasil kajian dari sejumlah ahli ternyata selaras dengan pemikiran para pimpinan KPK. "Hasilnya, semua yang dianggap dan ditemukan para pakar itu sesuai pemikiran kami di KPK. Ya, kami setuju," katanya.

Dari hasil kajian tersebut, KPK bisa tidak memenuhi undangan Pansus Angket KPK. Di sisi lain angket merupakan hak DPR sesuai amanat undang-undang.

Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menekankan bahwa hak angket harus memenuhi 3 kondisi utama, yakni penting, strategis serta serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(Gol)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya