Ketua KPK Sebut Miryam tidak Perlu Penuhi Panggilan Pansus Angket

Renatha Swasty
14/6/2017 21:34
Ketua KPK Sebut Miryam tidak Perlu Penuhi Panggilan Pansus Angket
(ANTARA)

PANITIA khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan anggota DPR Miryam S Haryani. Ketua KPK Agus Rahardjo menilai Miryam tidak perlu memenuhi panggilan itu.

"Kalau itu Miryam kan segera disidangkan itu kan bisa didengarkan rekaman di persidangan, kan tidak perlu datang," kata Agus seusai buka puasa bersama Komisi III DPR di Masjid DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/6) petang.

Dia mengatakan di persidangan nanti akan diperdengarkan rekaman penyidikan. Rekaman itu yang selama ini diinginkan pansus.

Dalam rekaman itu, Miryam diketahui mengaku pada penyidik ditekan anggota Komisi III dalam penyidikan. Agus menegaskan rekaman itu ada.

"Ada. Saya tidak mau menyebutkan nama tapi ada rekamannya silakan nanti didengar," ujar Agus.

Ketika ditanya apa KPK bakal mengizinkan Miryam buat datang saat dipanggil, Agus belum bisa memastikan.

"Kita lihat aturannya apa memungkinkan," pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi, menyebut Miryam bakal dipanggil pada Senin (19/6) mendatang. Miryam akan ditanya seputar suratnya ke pansus bahwa ia tidak pernah ditekan. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya