Terus Gali Korupsi Rohadi, KPK Periksa Dua Saksi

Surya Perkasa
14/6/2017 12:35
Terus Gali Korupsi Rohadi, KPK Periksa Dua Saksi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi seputar kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi pada Rabu (14/6) ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut dua saksi yang dipanggil hari ialah Suardi yang berprofesi sebagai swasta dan Angelien Kho yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Rohadi merupakan eks panitera PN Jakarta Utara yang berekening gendut. Dia terlibat sejumlah kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Nama Rohadi sempat mencuat saat mengurus kasus pedangdut Saipul Jamil. Saipul Jamil akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus pelecehan. Kini Rohadi digarap untuk kasus pencucian uang dan gratifikasi.

Dalam kasus gratifikasi, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam perkara pencucian uang, Rohadi diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya