Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KPK, hari ini, akan memeriksa mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/6).
Selain memeriksa Glenn Yusuf, KPK dijadwalkan memeriksa seorang anggota tim bantuan hukum bernama Hadiah Herawatie sebagai saksi juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
KPK tengah mendalami proses penerbitan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebelumnya pada Selasa (13/6), KPK telah memeriksa Kepala BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Selain itu, KPK memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung. Untuk saksi Ester, kata Febri, penyidik mendalami aset-aset diduga yang
terkait dengan Sjamsul Nursalim, yaitu pada pencatatan saham di Badan
Administrasi Efek Indonesia.
"Jadi penyidik sudah mulai masuk lebih jauh untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan Sjamsul Nursalim yang salah satunya ada di Gajah Tunggal, kami melihat di aspek pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia," ucap Febri.
KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved