Granat Desak Terpidana Mati Kasus Narkoba Segera Dieksekusi

Antara
09/6/2017 11:21
Granat Desak Terpidana Mati Kasus Narkoba Segera Dieksekusi
(Ilustrasi)

GERAKAN Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatra Utara meminta Kejaksaan Agung segera melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Bagi terpidana mati permohonan grasinya ditolak Presiden RI, secepatnya dieksekusi mati demi kepastian hukum," kata Ketua DPD Granat Sumut Hamdani Harahap di Medan, Jumat (9/6). Pelaksanaan eksekusi mati yang terlalu lama, menurut dia, dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan hal tersebut harus dihindari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi, Kejagung juga harus menjaga nama baik, dalam pelaksanaan eksekusi mati terhadap narapidana yang telah divonis hukuman mati oleh pengadilan," ujar Hamdani.

Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi mati tersebut, Kejagung jangan terpengaruh dengan protes yang dilaksanakan penasihat hukum terpidana mati, pihak keluarga, mau pun intervensi dari negara asing.
Pemerintah Indonesia tidak perlu menggubris protes yang dilakukan negara asing atas pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negaranya, karena hal itu merupakan kedaulatan Indonesia.

"Negara manapun tidak berhak mencampuri pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, karena hal ini merupakan kewenangan negara kita," ucapnya. Hamdani berharap pelaksanaan eksekusi mati tahap IV itu dapat berjalan sukses, aman, lancar, dan tidak ada kendala di lapangan.

Hukuman mati terhadap pengedar narkoba itu, dinilai sangat tepat, karena sudah berapa banyak pelajar maupun generasi muda yang hancur mental mereka akibat pengaruh obat-obatan yang sangat berbahaya.
Selain itu, Indonesia mengalami darurat narkoba dan rakyat harus diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba tersebut.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya