Perdebatan Kasus Rizieq, Polisi: Pulang dan Hadapi

Ilham Wibowo/MTVN
06/6/2017 15:41
Perdebatan Kasus Rizieq, Polisi: Pulang dan Hadapi
(MI/SUSANTO)
PENYIDIK Polda Metro Jaya Masih menanti kepulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang betah berada Arab Saudi. Rizieq harus bertanggung jawab secara hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi di media sosial.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengatakan, pihaknya telah memberikan hak kepada Rizieq untuk melawan jeratan seluruh pasal dalam perkara ini melalui jalur hukum. "Hukum tidak bisa diintervensi bilamana dihadapkan dengan mengerahkan massa dalam jumlah besar untuk berdemonstrasi dari massa pro Rizieq."

Iriawan masih berharap Rizieq lekas kembali ke Tanah Air tanpa dilakukan penangkapan secara paksa. "Apa sih yang akan diperdebatkan? Sebenarnya gampang, pulang dan hadapi, sudah itu aja selesai, tak usah yang lain-lain," kata Iriawan, saat ditemui di kawasan jalur mudik Cawang-Bekasi, Selasa (6/6).

Pulangnya Rizieq secara pribadi merupakan pilihan terbaik untuk tetap menjaga stabilitas keamanan. Iriawan menegaskan proses penegakan hukum tidak akan pernah berubah meskipun dihadapkan dengan tekanan demonstrasi massa.

"Nanti urusan salah atau enggak, itu bukan urusan polisi, nanti kejaksaan yang meneliti. Kalau kejaksaan bilang lengkap, P21, disidangkan, ya silahkan diuji di persidangan," kata Iriawan.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi yang juga menjerat Firza Husein. Namun, hingga kini, Rizieq Shihab belum kembali ke Tanah Air sejak 26 April 2017 sejak kasusnya berembus kencang.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya