Berkas Firza Husein Belum Lengkap

Ilham Wibowo
06/6/2017 14:18
Berkas Firza Husein Belum Lengkap
(MI/ARYA MANGGALA)

BERKAS perkara tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi di media sosial Firza Husein dikembalikan ke penyidik kepolisian setelah diteliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakab belum lengkap. Jaksa menilai berkas tersebut mesti terlebih dahulu dilengkapi.

"Masih ditemukan kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Metro Jaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Selasa (6/6).

Kelengkapan berkas yang dimaksud jaksa, kata Nirwan, diperlukan untuk mendukung alat bukti dan pasal yang disangkakan. Berkas yang telah lengkap, nantinya dijadikan sebagai bahan tuntutan di pengadilan.

Menurut Nirwan, poin-poin kurang lengkap dalam berkas tersebut saat ini tengah disusun jaksa. Jaksa peneliti hari ini akan menyampaikan poin tersebut ke penyidik kepolisian melalui surat pemberitahuan dengan kode P18. "Suratnya dikirimkan ke Polda Metro Jaya hari ini. Kalau berkasnya belum, masih di tangan jaksa peneliti Kejati DKI," tuturnya.

Nirwan mengatakan, setelah poin kelengkapan berkas tersusun, pihaknya akan mengirimkan kembali berkas dalam format kode P19 kepada penyidik kepolisian. Sementara penyidik, kata dia, punya waktu tujuh hari untuk melengkapi poin kelengkapan berkas yang diminta jaksa.

"P19 ini adalah isi uraian kekurangan-kekurangan maupun syarat materil dan formil yang terkait dengan berkas Firza Husein," urai dia.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya