Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) direkomendasikan dapat menutup akun Facebook yang berkonten negatif dan dinilai mengganggu keharmonisan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Rudiyantara seusai melakukan rapat bersama Komisi 1 DPR di Jakarta, Senin (5/6). Rapat tersebut membahas mengenai isu terkini yang terkait dengan media sosial. Rudiyantara dan DPR menyoroti soal banyaknya konten negatif di media sosial yang mengganggu keharmonisan masyarakat.
"Sehingga salah satu wewenang yang diberikan kepada Kemenkominfo itu keputusan menutup akun, itu sesuai Undang-Undang (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Rudiyantara di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Bahkan jika penutupan akun dirasa kurang cukup, Kemenkominfo diberikan wewenang lebih lanjut, yakni menutup penyelenggara media sosial. Hal itu akan dilakukan jika sudah mengancam situasi negara. "Jadi hari ini ada pembatasan akses, ke depan dimungkinkan Facebook ditutup," kata Rudiyantara.
Namun, Rudiyantara menegaskan, menutup penyelenggara media sosial bukan tujuan dari pemerintah. Hal itu dilakukan hanya jika diperlukan saja.
"Ini jadi perhatian kalau sudah keterlaluan, mungkin MUI keluarkan fatwa lagi suruh tutup terpaksa kami tutup," ucap Rudiyantara sambil berkelakar.
Sebelumnya, MUI menyerahkan Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial ke Kemenkominfo. Fatwa tersebut ditetapkan pada 13 Mei 2017.
Fatwa tersebut memuat ketentuan umum, ketentuan hukum, dan pedoman bermuamalah. Pedoman bermuamalah sendiri terdiri dari pedoman umum, pedoman verifikasi konten, pedoman pembuatan konten, pedoman penyebaran konten, rekomendasi untuk pemerintah dan DPR, dan ketentuan penutup.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved