Pemulangan Rizieq Ditjen Imigrasi Tunggu Koordinasi Polri

Puput Mutiara
04/6/2017 19:19
Pemulangan Rizieq Ditjen Imigrasi Tunggu Koordinasi Polri
(AFP/POOL/RAISAN AL FARISI)

KEBERADAAN Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang hingga kini masih berada di luar negeri tepatnya Arab Saudi sontak menjadi persoalan hukum. Pasalnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat whatsapp berkonten pornografi oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu .

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya tidak serta merta dapat memulangkan Rizieq ke Indonesia. Namun imigrasi dapat melakukan koordinasi sesuai standar operasional prosedur yang diatur dalam UU No.6/2011 tentang Keimigrasian atau Peraturan Pemerintah No.31/2013 tentang Pelaksanaannya.

"Harus ada permintaan resmi tertulis dari aparatur penegak hukum sesuai aturan UU. Jadi penyidik meminta pada Menkumham pendelegasian pada Dirjen Keimigrasian untuk melakukan bantuan tersebut," ujarnya di sela-sela jumpa pers mengatasi persoalan TKI di Jakarta, Minggu (4/6).

Dijelaskan Ronny, imigrasi tidak bisa berinisiatif karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing atau mencegah orang Indonesia ke luar negeri. Dalam hal ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka ketika sudah berada di Arab Saudi.

Oleh karena, pihaknya hanya memungkinkan untuk berkoordinasi dengan imigrasi negara tersebut guna memudahkan Rizieq dikembalikan ke Tanah Air lewat pemberian surat perjalanan semacam paspor. "Tujuannya agar dia (Rizieq) bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya