Komnas HAM Kecam Aksi Persekusi

Micom
02/6/2017 22:03
Komnas HAM Kecam Aksi Persekusi
(MI/PANCA SYURKANI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi persekusi yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Moslem Cyber Army (MCA) dan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang belakangan ramai diberitakan. Terakhir, aksi persekusi terjadi terhadap anak berumur 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur.

"Tindakan persekusi tersebut melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat dan melanggar prinsip negara," ujar Komisioner Komnas HAM, M Imadadun Rahmat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6).

Ia pun meminta kepada Polri agar mengambil tindakan proaktif untuk melindungi para target maupun korban persekusi. Komnas HAM juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus ini. Dalam kasus di Cipinang Muara, kepolisian langsung mencari korban dan mengevakuasinya tanpa adanya laporan terlebih dahulu.

Tindakan tegas dari kepolisian pun diharapkan bisa dilakukan terhadap persekusi.

"Sebab, dalam perspektif HAM persekusi adalah delik umum yang tidak perlu menunggu pengaduan," kata Imadadun.

Ia juga mendorong pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi ini. Ia pun meminta agar Polri dan Lembaga PSK saling berkordinasi dalam hal perlindungan target maupun yang telah menjadi korban.

Aksi persekusi mulai ramai dilakukan baru-baru ini. Korban persekusi umumnya mengunggah konten terkait ulama dan agama. Umumnya unggahan itu dinilai sebagai olok-olokan dan penghinaan.

Komnas HAM mengimbau masyarakat agar tidak melakukan persekusi.

"Kami menyerukan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan persekusi dan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang," tutur Imadadun. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya