Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
WARGA Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri mengusulkan kepada panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu untuk membentuk daerah pemilihan (dapil) luar negeri.
Hal itu untuk memberikan hak konstitusional dan hak politik WNI yang ada di luar negeri dengan adanya keterwakilan yang lebih jelas di lembaga legislatif.
"Wakil kami di DPR suka lupa konstituen mereka juga ada di luar negeri. Kami setiap berkunjung menemui wakil-wakil kami rata-rata responnya 'o iya konstituen saya juga ada di luar negeri," kata Koordinator Gugus Tugas Advokasi Dapil Luar Negeri Diaspora Indonesia M Al-Arief kepada Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).
Al-Arief memaparkan bahwa selama ini suara dari 4,694,484 jiwa WNI yang ada di luar negeri digabungkan di dapil DKI Jakarta 2 yang mencakup Jakarta Pusat (populasi sekitar 900 ribu jiwa) dan Jakarta Selatan (populasi sekitar 2,3 juta jiwa).
"Padahal jumlah WNI di luar negeri jumlahnya jelas lebih besar dari populasi gabungan di kedua kota administratif tersebut," ujarnya.
Selama ini, ia mengaku kesulitan dalam menyampaikan aspirasi WNI yang berada di luar negeri. Apalagi, isu-isu yang ada di Jaksel ataupun Jakpus berbeda dengan isu-isu yang ada di luar negeri.
"Bagaimana kami bisa berbuat lebih banyak untuk mendukung diplomasi publik Indonesia. Isu-isu yang kami hadapi sangat berbeda dengan isu-isu yang dihadapi konstituen dapil DKI 2," katanya.
Secara pribadi, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan ia mendukung adanya pembentukan dapil luar negeri tersebut. Menurutnya, usulan tersebut bisa diakomodasi salah satunya dengan memperbesar jumlah keterwakilan di dapil DKI Jakarta 2 atau dengan pendekatan lain.
"Tapi kami dari sisi penyelenggara pemilu sudah kita perbaiki sedemikian rupa untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri dilakukan penguatan. Kita melihat WNI di luar negeri harus ditata sedemikian rupa, termasuk teknis election-nya," kata dia.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan WNI yang tinggal di luar negeri mempunyai hak-hak politik yang sama dengan WNI yang tinggal di dalam negeri. Sayangnya, WNI yang tinggal di luar negeri, khususnya para buruh migran, selama ini hak-hak politiknya cenderung diabaikan, padahal mereka memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
WNI di luar negeri memerlukan saluran politik tersendiri guna menjamin terlindunginya hak-hak politik mereka. "Perlu dibentuk daerah pemilihan luar negeri agar WNI yang tinggal di luar negeri memiliki wakil di DPR untuk memudahkan penyaluran aspirasi politik dan perjuangan kepentingannya," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved