MK segera Putus Gugatan Uji Materi Cuti Petahana

Christian Dior Simbolon
30/5/2017 19:11
MK segera Putus Gugatan Uji Materi Cuti Petahana
(MI/Susanto)

GUGATAN uji materi tentang aturan cuti petahana yang diajukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal segera diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebentar lagi akan segera diputuskan," ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/5).

Gugatan uji materi soal cuti bagi calon kepala daerah petahana diajukan Ahok ke MK, pada Agustus 2016. Ahok keberatan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengharuskan calon petahana cuti selama masa kampanye.

Arief membantah ada intervensi ataupun kendala dalam proses pembahasan uji materi tersebut. Menurut dia, proses penanganan perkara berjalan lamban karena hakim MK perlu menyusun pertimbangan-pertimbangan hukum sebelum memutus perkara.

"Pendapat tiap hakim itu berkembang. Harus dibaca lagi seperti apa ketentuannya, kemudian bagaimana aturan di negara lain," imbuhnya.

Proses pembacaan putusan, lanjut Arief, tidak akan terganggu kendati Ahok sekarang berstatus terpidana dalam kasus penodaan agama. Ahok bisa diwakili pengacaranya saat sidang pembacaan putusan.

"Tidak ada pengacara pun ya tetap bisa karena sudah putusan. Itu tidak ada pengaruhnya (dihadiri atau tidak)," imbuhnya.

Dalam permohonannya, Ahok menilai ketentuan cuti bagi kepala daerah petahana bertentangan dengan konstitusi. Cuti pada masa kampanye, menurut Ahok, menyebabkan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta terpotong selama 6 bulan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya