Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENYIDIK Bareskrim Polri meringkus seorang pengelola sebuah situs internet berisi konten pornografi anak di Lubuklinggau, Sumatra Selatan.
"Pelaku bernama Irwan ditangkap pada 27 Mei lalu di Lubuklinggau, Sumsel," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi Kepolisian Jerman mengenai kasus foto berkonten porno yang diunggah ke laman yang dikelola tersangka. Pihak Kepolisian Jerman menginformasikan hal ini ke Interpol, lalu Interpol meminta bantuan kepada Polri karena pelaku berasal dari Indonesia.
Menurut dia, tersangka Irwan Setiawan, 37, mengumpulkan sejumlah foto perempuan dan anak tanpa busana di internet kemudian diunggah di laman yang dibuat Irwan, yakni www.modis.ml. Laman itu kini sudah diblokir.
"Semacam foto model tanpa busana. Foto bocah yang dia unggah ada yang di bawah 15 tahun. Web yang dia buat dapat diakses publik. Semakin banyak orang yang akses, makin banyak keuntungan dia dapatkan," katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sedikitnya Rp3 juta per bulan dari pendapatan iklan yang dipasang di lamannya. Untuk menarik perhatian para pengunjung situsnya pelaku memasang foto-foto anak di bawah umur.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah mengelola situs ini selama setahun terakhir. Sementara dalam kesehariannya, Irwan bekerja sebagai penjual gorden. Ia mengelola situs porno sebagai pekerjaan sambilan.
Atas perbuatannya, tersangka Irwan dijerat dengan pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved