Polda Metro Resmi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq

Deny Irwanto
30/5/2017 13:43
Polda Metro Resmi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
(AFP/ADEK BERRY)

PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat tersebut akau menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penangkapan pimpinan Front Pembela Islam tersebut.

"Penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencarinya. Setelah itu dari rumah tersangka akan ke imigrasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5).

Argo menjelaskan, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan keberadaan Rizieq. "Kita mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu di mana," jelas Argo.

Selain menerbitkan surat penangkapan, Argo mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga hari ini mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI. "SPDP kita kirimkan ke JPU hari ini," ungkap Argo.

Argo memastikan, penyidik sudah mengirim SPDP kasus pornografi ke kejaksaan pada awal Februari 2017 di mana penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun saat itu belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan kalau hari ini SPDP untuk tersangka Pak Rizieq. Kalau dulu kan baru penyidikan saja, belum ada tersangka," pungkas Argo.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya