Polri: Sudah Miliki Dua Alat Bukti, Bareskrim Tahan Alfian Tanjung

30/5/2017 12:18
Polri: Sudah Miliki Dua Alat Bukti, Bareskrim Tahan Alfian Tanjung
(MI/Bary Fathahilah)

ALFIAN Tanjung terjerat hukum dengan dugaan penyebaran informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).

"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya" ungkap Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/05).

Baca juga: Usai Diperiksa Sebagai Saksi Ustaz Alfian Tanjung Ditahan

Padahal, lanjut Ari, tuduhan seperti yang diucapkan Alfian itu mesti dibuktikan secara hukum sebelum ia menyatakan klaimnya tersebut. "Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, ustaz," lanjutnya

"Nah, apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau," tambahnya.

Alfian dibekuk atas dasar laporan dari masyarakat berinisial S, warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya. Saat itu, pada Minggu (9/4/2017), S tengah mengunjungi kerabatnya, H di Kecamatan Wiyung, Surabaya. Di sana ia melihat tayangan dari Youtube berjudul Subuh Berjama’ah “Menghadapi Invasi PKI & PKC” oleh Alfian Tanjung.

Merasa bahwa ceramah yang ia saksikan itu telah menyatakan perasaan kebencian di muka umum terhadap sesuatu dan penghapusan diskriminasi ras, etnis dan melanggar UU ITE, sehingga S merasa dirugikan, maka S melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut.

"Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin (29/5) dan telah ditahan pada Selasa, (30/5)," pungkas Ari.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya